Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 06 Maret 2019 08:57, Dibaca 687 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy, kembali menegaskan bahwasanya pihaknya telah memberikan larangan agar angkutan (truk) bertonase lebih dari 5 ton untuk tidak melewati jalan dalam kota setempat.
“Kita sudah memasang rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton agar tidak melintas. Ironisnya rambu yang telah dipasang ternyata banyak lepas, kerap raib hilang dan terkesan ada yang sengaja mencopot,’ungkapnya, Selasa (5/3/2019).
(Baca Juga : Keterbatasan Anggaran Akibat Pandemi, Pemkab Kobar Luncurkan Inovasi Pembiayaan Infrastruktur Jalan)
Sejauh ini lanjut Eldi, untuk pemasangan rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton tersebut juga mengacu Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Melalui peraturan perundangan ini, maka kriteria angkutan maupun kecepatan sudah ditentukan termasuk tonase beban angkutan,” tambahnya lagi.
Sebab itu sambung Eldy, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, terutama pelanggaran pada rambu jalan, maka yang berwenang melakukan penindakan adalah pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Sedangkan Dishub hanya sebatas menetapkan kawasan jalan yang tidak diizinkan bagi angkutan yang bertonase lebih dari 5 ton tersebut.
Dilanjutkan Eldy, selama ini pihaknya kerap sekali melakukan gonta ganti pemasangan rambu-rambu jalan, terutama rambu jalan larangan melintas angkutan yang tonasinya di atas ketentuan jalur jalan.
Untuk jalan dalam kota ini kata dia, maka Dishub kota punya kewenangan mengatur akan hal tersebut, namun untuk jalur jalan seperti halnya pada jalur lingkar luar adalah kewenangan Dishub provinsi.
“Memang kami merencanakan ingin mengkoordinasikan hal ini, terutama mengacu adanya Jalan Timbang yang ada di Kabupaten Kapuas. Ini menjadi acuan dalam hal penerapan manakala angkutan besar masuk dalam kota,”tutupnya. (MC. Isen Mulang)